Harga : Rp. 40.000,-Judul : Resolusi Konflik Ekonomi Syariah (Babak Baru Sengketa Ekonomi SyariahPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012)Penulis : Dr. H. Imam Yahya, M.AgPenerbit : Lembaga Sahabat Indonesia (LSI PUBLISHING)Tahun Terbit : 2014ISBN : -Ukuran : 14,5 x 21 cmTebal : x + 130 halamanCover : Soft Cover
Sinopsis
Riset Tentang Resolusi Konflik Ekonomi Syariah : Babak Baru Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012, merupakan tema yang menarik sepanjang zaman. Hal ini karena Ekonomi Islam sedang booming di mana-mana. Penelitian ini telah mendeskripsikan tentang problem penanganan sengketa ekonomi Islam baik secara teoritik maupun melihat langsung di Pengadilan Agama Semarang.
Di antara hasil yang bisa disimpulkan adalah; Pertama, sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum (chois of forum), bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Kedua, kembalinya sengketa ekonomi syariah ke konpetensi absolute Pengadilan Agama harus diimbangi dengan; 1) penguatan SDM Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, 2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) dukunga masyarakat untuk mengajukan gugatan atas sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Agama.
Ketiga, penguatan SDM Hakim dan Panitera harus menjadi perhatian khusus dari Pengadilan Agama agar pasca Putusa n Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama siap menangani berbagai konflik yang melandan dunia ekonomi syariah. PA maupun PTA harus siap untuk melakukan peningkatan kualitas SDM baik Hakim maupun panitera melalui pelatihan, lokakarya, maupun studi lanjut di bidang ekonomi Syari’ah.
Keempat, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syari’ah (HAES) menjadi sebuah keniscayaan dalam sebuah Peradilan. Meski Eugent Enlich menyatakan bahwa hukum bekembang sesuai dengan living law, namun KHES/HAES harus segera disosialisasikn kepada seluruh masyarakat.
