Harga : Rp. 30.000,-Judul : Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Teori Kontrak SosialPenulis : Anthin Lathifah, M.Ag.Penerbit : Lembaga Sahabat Indonesia (LSI PUBLISHING)Tahun Terbit : 2014ISBN : -Ukuran : 14,5 x 21 cmTebal : xii + 98 halamanCover : Soft Cover
Sinopsis
Perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan masalah baik dalam tataran normatif maupun dalam tataran implementatif. Dalam tataran normatif, aturan perkawinan beda agama yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan masih ambigu, Dengan keadaan demikian, penting melihat kembali kontrak sosial yang melingkupi lahirnya undang-undang perkawinan di Indonesia terkait perkawinan beda agama, agar keadilan dan kemaslahatan yang diharapkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang multireligius dan multikultur dapa terwujud.
Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah:1) Bagaimana ketentuan hukum perkawinan beda agama di Indonesia? 2) Bagaimana proses perumusan ketentuan hukum tentang perkawinan beda agama di Indonesia? 3) Bagaimana proses perumusan hukum terkait perkawinan beda agama dilihat dari perspektif kontrak sosial.
Perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan masalah baik dalam tataran normatif maupun dalam tataran implementatif. Dalam tataran normatif, aturan perkawinan beda agama yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan masih ambigu, Dengan keadaan demikian, penting melihat kembali kontrak sosial yang melingkupi lahirnya undang-undang perkawinan di Indonesia terkait perkawinan beda agama, agar keadilan dan kemaslahatan yang diharapkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang multireligius dan multikultur dapa terwujud.
Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah:1) Bagaimana ketentuan hukum perkawinan beda agama di Indonesia? 2) Bagaimana proses perumusan ketentuan hukum tentang perkawinan beda agama di Indonesia? 3) Bagaimana proses perumusan hukum terkait perkawinan beda agama dilihat dari perspektif kontrak sosial.
Hasil penelitian: 1) Secara normatif perkawinan beda agama sangat tergantung kepada ajaran masing-masing agama, yakni dalam masalah keabsahannya. Sehingga implementasinya masih menimbulkan masalah ketidakadilan karena tidak mengakomodir ketentuan hukum bagi semua masyarakat terutama minoritas yang tidak dianggap agama oleh pemerintah. 2)Prosedur penentuan hukum perkawinan di Indonesia termasuk didalamnya yang terkait dengan perkawinan beda agama dapat dikatakan sudah mengakomodir suara masyarakat pada waktu itu, karena dilaksanakan dengam mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dilaksanakan dengan musyawarah yang dilakukan oleh anggota legislatif yang terdiri dari perwakilan partai-partai dan ABRI dan disahkan oleh presiden. 3)Dalam perspektif teori kontrak sosial, apa yang dilakukan eksekutif dan legislatif sebagai perwakilan masyarakat melakukan kesepakatan terkait ketentuan perkawinan merupakan kontrak yang sudah adil secara prosedural, walaupun secara distributif masih dianggap tidak adil.
